Koperasi

A.   Definisi Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No.  UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

B.   SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

C.   FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.

Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
1)      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4)      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi Indonesia ini dapat diuraikan sebagai berikut :
1)      Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang pertama yaitu koperasi Indonesia berusaha untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya. Contohnya dalam Koperasi Unit Desa membeli beras atau gabah dari para petani, terutama petani anggota Koperasi Unit Desa. Kemudian koperasi unit desa menyetorkan atau menjualnya ke Depot Logistik dengan harga yang lebih tinggi dibadingkan dengan beras atau gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian sehingga koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2)      Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang kedua yaitu Koperasi Indonesia dapat mengurangi tingkat pengangguran. Dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, membawa dampak miningkatnya pula pengangguran, hal ini disebabkan karena berkurangnya atau semakin sulitnya lapangan pekerjaan. Hal ini merupakan problem nasional yang tidak mudah untuk mengatasinya. Dalam menghadapi persoalan seperti ini, kehadiran koperasi seperti contohnya koperasi unit desa, diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang layak. Jika hal tersebut dapat dilakukan koperasi, maka koperasi akan dapat meningkatkan taraf hidup anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membuka atau memberikan kesempatan kerja bagi para pencari lapangan pekerjaan.


3)      Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang ketiga yaitu koperasi Indonesia dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. Sebagai badan usaha yang mengutamakan usaha bersama dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, maka dalam kegiatan usahanya koperasi berusaha mempersatukan usaha bersama tersebut dengan baik. Contoh dalam Koperasi unit desa yang bergerak di bidang pertanian, koperasi unit desa tersebut dapat mempersatukan daya upaya pertaniannya dengan jalan memenuhi kebutuhan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat petani, seperti cangkul, sabit, alat pembajak, alat penyemprotan hama dan sebagainya. Jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dicukupi oleh koperasi unit desa dengan harga yang relatif lebih murah, maka diharapkan para petani tersebut dapat meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan demikian nampak bahwa koperasi mampu mengembangkan volume usaha masyarakat petani khususnya dan masyarakat pada umumnya.

4)      Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan serta meningkatkan taraf hidup rakyat. Tujuan koperasi yang utama adalah meningkatkan taraf hidup para anggotanya, kemudian setelah kebutuhan para anggota tercukupi, koperasi berusaha untuk ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya. Karena para anggota koperasi pada dasarnya juga anggota masyarakat, maka secara bertahap dengan jalan ini koperasi ikut berperan meningkatkan taraf hidup masyarakat atau rakyat.


5)      Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia ikut meningkatkan pendidikan rakyat. Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada rakyat dengan jalan mendidik para anggota koperasi terlebih dahulu dan kemudian secara berantai para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat sekitarnya. Contohnya dalam hal pengetahuan dan keterampilan seperti cara bercocok tanam yang baik, kepemimpinan dalam suatu organisasi dan sebagainya. Dengan cara seperti ini, koperasi dapat ikut berperan meningkatkan pendidikan rakyat.

6)      Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan sebagai alat perjuangan ekonomi. Koperasi dapat memberikan kemampuan yang besar untuk dapat mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Terlihat dalam kenyataan sekarang ini, sebagian besar rakyat kita merupakan golongan ekonomi lemah. Untuk itu koperasi harus mampu mandiri, mampu meningkatkan potensi usahanya, agar sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat dapat berperan serta mempertinggi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu sikap ketergantungan koperasi kepada bantuan dan fasilitas pemerintah tidak boleh berjalan terus, agar koperasi mampu mandiri, mampu bersaing dengan badan-badan usaha lainnya. Majunya koperasi akan memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

7)      Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi. Dalam perannya sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi dituntut berperan menyeluruh di semua lapangan usaha dan mampu menjangkau sektor-sektor ekonomi fital yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Untuk itu koperasi harus mampu bersaing secara positif dan obyektif dengan badan-badan usaha lainnya yang ada. Demokrasi ekonomi Indonesia adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, seperti telah ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalam demokrasi ekonomi memegang peran aktif dalam pembangunan, sedangkan pemerintah wajib memberikan pengarahan dan bimbingan. Untuk itu, di dalam demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif. Adapun gambaran dari peran koperasi dalam menciptakan demokrasi ekonomi, yaitu dapat kta lihat dalam liku-liku yang ada pada segala kegiatan usahanya, menciptakan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu bukan atas kehendak atau kemauan pengurus belaka, tetapi berdasar atas kehendak serta keinginan para anggota koperasi ini diputus dalam suatu rapat anggota, yang menetapkan tujuan koperasi melalui pengurusnya. Kegiatan seperti ini yang mencerminkan ciri demokrasi ekonomi dalam koperasi.

8)      Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi sebagai salah satu bangunan usaha ekonomi memegang peranan yang sangat penting dan merupakan alat ekonomi bangsa yang sangat vital, karena dapat menjangkau kehidupan seluruh masyarakat terutama masyarakat kecil di pedesaan. Oleh karena itu, koperasi dapat dapat diibaratkan pula sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa. Sehingga sehubungan dengan itu, koperasi perlu sekali dikembangkan bersama dengan kegiatan usaha ekonomi lainnya, dalam keikutsertaannya mengisi dan mesukseskan pembangunan bangsa menuju pada bangsa yang modern, bangsa yang berkualitas, bangsa yang maju, dengan hidup yang penuh kemakmuran dan sejahtera lahir batin, serta ikut menciptakan kehidupan bangsa yang berkeadilan, dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.


9)      Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang terakhir yaitu Koperasi Indonesia berperan sebagai alat pembina insan masyarakat, untuk memperkuat kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Fungsi dan peran pembinaan koperasi ini ditujukan untuk mempertinggi dan mempertebal semangat dan kesadaran berkoperasi. Oleh karena itu, agar pertumbuhan koperasi mampu memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa, harus diawali dengan adanya semangat dan kesadaran dalam berkoperasi ini. Sedangkan pengarahan dan bimbingan dalam mengatur ketatalaksanaan perekonomian rakyat, diarahkan agar koperasi mampu berdiri sendiri (mandiri) dengan sistem ketatalaksanaan yang baik.

Sekian pembahasan mengenai tujuan koperasi, fungsi koperasi dan sejarah koperasi, semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

Sumber :
Buku dalam Penulisan Tujuan Koperasi, Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi :
- R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo


Komentar

Postingan Populer