Koperasi
A.
Definisi Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam pengertian yang
lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
B.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan
oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858).
Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa.
Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai
diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat
banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang
terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan
tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai
negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni
mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi
berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Setelah itu koperasi mulai cepat
berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang
cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.
Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat
pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927,
Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai
sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun
berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta
sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
Pertama, adalah koperasi konsumsi
yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
Kedua, adalah koperasi produksi yang
merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
Ketiga, adalah koperasi kredit yang
melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan
koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
C.
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi tercantum dalam UU
No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi
tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
1)
Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)
Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3)
Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
4)
Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi Indonesia ini dapat diuraikan sebagai
berikut :
1)
Gambaran
dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang pertama yaitu
koperasi Indonesia berusaha untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat
meningkatkan penghasilannya. Contohnya dalam Koperasi Unit Desa membeli beras
atau gabah dari para petani, terutama petani anggota Koperasi Unit Desa.
Kemudian koperasi unit desa menyetorkan atau menjualnya ke Depot Logistik
dengan harga yang lebih tinggi dibadingkan dengan beras atau gabah tersebut
dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian sehingga koperasi akan dapat
membantu meningkatkan penghasilan para anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
2)
Gambaran
dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang kedua yaitu
Koperasi Indonesia dapat mengurangi tingkat pengangguran. Dengan semakin
meningkatnya pertambahan penduduk, membawa dampak miningkatnya pula
pengangguran, hal ini disebabkan karena berkurangnya atau semakin sulitnya
lapangan pekerjaan. Hal ini merupakan problem nasional yang tidak mudah untuk
mengatasinya. Dalam menghadapi persoalan seperti ini, kehadiran koperasi
seperti contohnya koperasi unit desa, diharapkan dapat menolong nasib mereka
yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang layak. Jika hal tersebut dapat
dilakukan koperasi, maka koperasi akan dapat meningkatkan taraf hidup anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membuka atau memberikan kesempatan
kerja bagi para pencari lapangan pekerjaan.
3)
Gambaran
dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang ketiga yaitu
koperasi Indonesia dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. Sebagai badan
usaha yang mengutamakan usaha bersama dalam meningkatkan kesejahteraan hidup
para anggotanya, maka dalam kegiatan usahanya koperasi berusaha mempersatukan
usaha bersama tersebut dengan baik. Contoh dalam Koperasi unit desa yang
bergerak di bidang pertanian, koperasi unit desa tersebut dapat mempersatukan
daya upaya pertaniannya dengan jalan memenuhi kebutuhan alat-alat pertanian
yang dibutuhkan oleh masyarakat petani, seperti cangkul, sabit, alat pembajak,
alat penyemprotan hama dan sebagainya. Jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat
dicukupi oleh koperasi unit desa dengan harga yang relatif lebih murah, maka
diharapkan para petani tersebut dapat meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan
demikian nampak bahwa koperasi mampu mengembangkan volume usaha masyarakat
petani khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4)
Gambaran
dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu
Koperasi Indonesia berperan serta meningkatkan taraf hidup rakyat. Tujuan
koperasi yang utama adalah meningkatkan taraf hidup para anggotanya, kemudian
setelah kebutuhan para anggota tercukupi, koperasi berusaha untuk ikut
meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya. Karena para anggota koperasi
pada dasarnya juga anggota masyarakat, maka secara bertahap dengan jalan ini
koperasi ikut berperan meningkatkan taraf hidup masyarakat atau rakyat.
5)
Gambaran
dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu
Koperasi Indonesia ikut meningkatkan pendidikan rakyat. Koperasi dapat
memberikan pendidikan kepada rakyat dengan jalan mendidik para anggota koperasi
terlebih dahulu dan kemudian secara berantai para anggota koperasi dapat
mengamalkan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat sekitarnya. Contohnya
dalam hal pengetahuan dan keterampilan seperti cara bercocok tanam yang baik,
kepemimpinan dalam suatu organisasi dan sebagainya. Dengan cara seperti ini,
koperasi dapat ikut berperan meningkatkan pendidikan rakyat.
6)
Gambaran
dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu
Koperasi Indonesia berperan sebagai alat perjuangan ekonomi. Koperasi dapat
memberikan kemampuan yang besar untuk dapat mempertinggi kesejahteraan rakyat
banyak. Terlihat dalam kenyataan sekarang ini, sebagian besar rakyat kita
merupakan golongan ekonomi lemah. Untuk itu koperasi harus mampu mandiri, mampu
meningkatkan potensi usahanya, agar sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat
dapat berperan serta mempertinggi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu sikap
ketergantungan koperasi kepada bantuan dan fasilitas pemerintah tidak boleh
berjalan terus, agar koperasi mampu mandiri, mampu bersaing dengan badan-badan
usaha lainnya. Majunya koperasi akan memberikan dorongan untuk meningkatkan
taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
7)
Gambaran
dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu
Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi. Dalam perannya
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi dituntut berperan
menyeluruh di semua lapangan usaha dan mampu menjangkau sektor-sektor ekonomi
fital yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Untuk itu koperasi harus mampu
bersaing secara positif dan obyektif dengan badan-badan usaha lainnya yang ada.
Demokrasi ekonomi Indonesia adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila,
seperti telah ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalam
demokrasi ekonomi memegang peran aktif dalam pembangunan, sedangkan pemerintah
wajib memberikan pengarahan dan bimbingan. Untuk itu, di dalam demokrasi
ekonomi berdasarkan pancasila harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif.
Adapun gambaran dari peran koperasi dalam menciptakan demokrasi ekonomi, yaitu
dapat kta lihat dalam liku-liku yang ada pada segala kegiatan usahanya,
menciptakan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu bukan atas kehendak atau
kemauan pengurus belaka, tetapi berdasar atas kehendak serta keinginan para
anggota koperasi ini diputus dalam suatu rapat anggota, yang menetapkan tujuan
koperasi melalui pengurusnya. Kegiatan seperti ini yang mencerminkan ciri
demokrasi ekonomi dalam koperasi.
8)
Gambaran
dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu
Koperasi Indonesia berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Koperasi sebagai salah satu bangunan usaha ekonomi memegang peranan yang sangat
penting dan merupakan alat ekonomi bangsa yang sangat vital, karena dapat
menjangkau kehidupan seluruh masyarakat terutama masyarakat kecil di pedesaan.
Oleh karena itu, koperasi dapat dapat diibaratkan pula sebagai salah satu urat
nadi perekonomian bangsa. Sehingga sehubungan dengan itu, koperasi perlu sekali
dikembangkan bersama dengan kegiatan usaha ekonomi lainnya, dalam
keikutsertaannya mengisi dan mesukseskan pembangunan bangsa menuju pada bangsa
yang modern, bangsa yang berkualitas, bangsa yang maju, dengan hidup yang penuh
kemakmuran dan sejahtera lahir batin, serta ikut menciptakan kehidupan bangsa
yang berkeadilan, dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
9)
Gambaran
dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang terakhir yaitu
Koperasi Indonesia berperan sebagai alat pembina insan masyarakat, untuk
memperkuat kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata
laksana perekonomian rakyat. Fungsi dan peran pembinaan koperasi ini ditujukan
untuk mempertinggi dan mempertebal semangat dan kesadaran berkoperasi. Oleh
karena itu, agar pertumbuhan koperasi mampu memperkokoh kedudukan ekonomi
bangsa, harus diawali dengan adanya semangat dan kesadaran dalam berkoperasi
ini. Sedangkan pengarahan dan bimbingan dalam mengatur ketatalaksanaan
perekonomian rakyat, diarahkan agar koperasi mampu berdiri sendiri (mandiri)
dengan sistem ketatalaksanaan yang baik.
Sekian pembahasan mengenai tujuan
koperasi, fungsi koperasi dan sejarah koperasi, semoga tulisan ini dapat bermanfaat.
Sumber :
Buku dalam Penulisan Tujuan
Koperasi, Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi :
- R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001.
Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo
Komentar
Posting Komentar