ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Dagang
A. Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli
barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat
lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan
dan memajukan pembelian dan penjualan.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badang badan hukum satu dengan yang lainnnya
dalam bidang perdagangan.
Pada mulanya kaidah hukum yang dikenal sebagai hukum dagang saat ini mulai
muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi aturan-aturan sehingga
terciptalah Kitab Undang-undang Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri
sendiri atau terpisah dari KUHPerdata. Antara KUHP dan KUHD mempunyai hubungan
yang erat, hal ini dapat terlihat dari isi Pasal 1 KUHD, yang berisi :“Adapun
mengenai hubungan tersebut adalah spesial derogate legi generali yang berarti
hukum yang khusus yaitu KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum yaitu
KUHPerdata”.
B. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan
pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok
hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat
dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu
kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu
sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum
Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya dalam Hukum dagang
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan
perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan
yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan
perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai
bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri
dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.Membantu
didalam perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.
Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
1.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
2. Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
3.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha
dan merupakan perusahaan besar.
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
2.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
3.
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni :
Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
1. Membuat
pembukuan.
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak(sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8
tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan).
2.
Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya(sesuai dengan
UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Referensi
Komentar
Posting Komentar