PERDAGANGAN ANTAR NEGARA SERTA HAMBATANNYA


 A.    Perdagangan antar negara 
ð  merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun walaupun begitu kadang-kadang perdagangan antar negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara menerapkan bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalam WTO.
Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
 B.     Bentuk-bentuk Hambatan dalam perdagangan antarnegara yaitu :

1.      Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi inpor. Secara garis besar betuk penetapan tarif ada dua jenis, yaitu :
Tarif Ad-volarem, Yakni tarif yang besar kecilnya ditetakan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
Tarif Spesifik, Yaitu tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi import tertentu.
2.      Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan luar negeriyng lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masuknya komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.
3.      Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun Dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini ( 1996 ), dimana industri sepeda indonesia dituduh melakukan politik Dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
4.      Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain ( PBB ).
 C.    Pemerintah menerapkan hambatan perdagangan di Indonesia karena :

1.       Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit.
2.      Tarif dan quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu 'dewasa'.
3.      Tarif dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
4.      Adapun dumping jika terpaksa ditempuh digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
5.      Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme dan keamanan internasional.

Sumber :


Komentar

Postingan Populer