JENIS DAN BENTUK KOPERASI
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. BENTUK KOPERASI INDONESIA
Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No.25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Pengertian koperasi sekunder meliputisemua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan/atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder didirikan oleh sekuang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan pasal 15 dan 16 UU No.12 Tahun 1967 beserta penjelasannya, maka dapat diketahui empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
1. Koperasi primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
2. Pusat koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
3. Gabungan koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi).
4. Induk koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).
Dikemukannya UU No.12 Tahun 1967 ini dimaksudkan sebagai bahan pembanding, karena pada kenyataannya didalam UU No.25 Tahun 1992 tingkatan organisasi koperasi tidak dijelaskan secara terinci. Tetapi, perlu diperhatikan menurut UU RI No.25 Tahun1992 pasal 6 dikatakan bahwa “koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi”. Jadi, berdasarkan pasal 6 UU RI No. 25 Tahun 1992, pembentukan pusat koperasi, gabungan koperasi maupun induk koperasi cukup dengan tiga koperasi pada tingkat bawahnya.
Adanya empat tingkat organisasi yang lazim dikenal, seperti primer, pusat gabungan, dan induk tidak perlu digunakan dalam mengatur tingkat-tingkat organisasi. Pilihan jumlah tingkat kurang dari empat harus pula terbuka.
Pemusatan koperasi ke dalam beberapa tingkatan dalam kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
1. Menekan atau menghindari kemungkinan persaingan yang tidak sehat diantara koperasi-koperasi yang ada.
2. Ada hubungan yang saling melengkapi dalam suasana asas kekeluargaan diantara koperasi-koperasi tersebut, antara lain: biaya dapat dikurangi/diperingan dan harga dapat ditekan serendah-rendahnya.
3. Kerjasama yang baik dan bertanggungjawab akan dapat menjamin sehatnya sektor koperasi dari sudut kehidupan organisasi dan usaha, sehingga:
a. koperasi primer atau salah satu tingkat organisasi lain yang kuat, dapat terus maju dengan kekuatannya sendiri dan menjadi dasar yang sehat bagi tingkat organisasi diatasnya, sedangkan yang lemah dibantu oleh tingkat organisasi di atasnya, baik permodalan, administrasi, dan manajemen.
b. masalah-masalah dalam koperasi dapat diatasi dalam lingkungan kerja samanya sendiri dan ini berarti berkurangnya atau hilangnya ketergantungan pada perusahaan atau badan lain di luarnya atau bahkan di sektor lain.
B. JENIS KOPERASI DI INDONESIA
Sesuai ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU RI No.25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa "jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Khusu koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis koperasi tersendiri.
Penjenisan koperasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, antara lain sebagai berikut :
1. Berdasarkan pada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi konsumsi.
b. Koperasi kredit.
c. Koperasi produksi.
d. Koperasi jasa.
e. Koperasi distribusi (pemasaran).
2. Berdasarkan golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, maka pada tanggal 4 April 1995 nama induk koperasi pegawai negeri Republik Indonesia (IKP-RI). Perubahan nama dari koperasi pegawai negeri menjadi koperasi pegawai Republik Indonesia dengan sendirinya diikuti oleh semua jenjang di bawahnya.
b. Koperasi angkatan darat (Kopad).
c. Koperasi angkatan laut (Kopal).
d. Koperasi angkatan udara (Kopau).
e. Koperasi angkatan kepolisian (Koppol).
f. Koperasi pensiunan angkatan darat.
g. Koperasi pensiunan (Koppen).
h. Koperasi karyawan (Kopkar).
i. Koperasi Sekolah.
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah tercermin dari asas dan tujuan yang merupakan dasar setiap kegiatan koperasi. Koperasi sekolah sebagai badan usaha tidak berbadan hukum. Hal ini disebabkan pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum. Mereka dapat membentuk koperasi tercatat.
a. Mendidik, menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan diantara para murid;
b. Memupuk rasa cinta kepada sekolah;
c. Memelihara dan mengembangkan usaha, mempertinggi mutu pengetahuan dan ketermapilan;
d. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab murid dalam hidup bergotong royong dalam masyarakat;
e. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara keluarga sekolah.
Hak dan kewajiban anggota dicantumkan dalam AD koperasi. Setiap anggota berhak mengetahui perkembangan koperasi karena kemajuan bergantung pada kegiatan anggota. Para anggota merupakan golongan yang penting untuk memikul tanggung jawab dalam perkumpulan.
Koperasi sebagai badan usaha dalam menjalankan kegiatan harus sesuai dengan ketentuan AD dan peraturan yang berlaku. Usaha yang mungkin dapat dilakukan meliputi, hal-hal dibawah ini :
a. Tabungan, dimana anggota diwajibkan menabung secara teratur.
b. Pendidikan dan latihan, khususnya untuk menambah pengetahuan tentang koperasi.
c. Usaha yang dapat memenuhi kebutuhan secara langsung, diantaranya : buku pelajaran, alat-alat tulis, kafetaria sekolah. Disamping itu, dapat pula berupa perbengkelan, pertukangan dan percetakan untuk keperluan sekolah atau keperluan pihak lain tanpa melanggar tujuan pendidikan koperasi.
Koperasi Desa / Koperasi Serba Usaha
Yang dimaksud dengan koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyaikepentingan-kepentingan yang sama. Koperasi desa menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan. Jadi, koperasi ini dapat menjalankan beberapa macam usaha (multipurpose) sesuai dengan keperluan masyarakat dan lingkungan.
Dalam satu desa, cukup diadakan satu koperasi desa saja yang menyelenggarakan bermacam-macam usaha, antara lain:
1. Penggarapan tanah.
2. Pembelian alat-alat pertanian.
3. Pembelian pupuk.
4. Transportasi.
5. Kebutuhan sehari-hari.
6. Simpan pinjam.
7. Penjualan bersama.
8. Kerajinan dan lain-lain
Dengan adanya satu koperasi disatu desa kan memberikan beberapa keuntungan, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Seorang penduduk cukup menjadi anggota satu koperasi desa.
2. Modal koperasi dapat dipakai lebih intensif.
3. Tenaga ahli yang jumlahnya sedikit dapat dihimpun.
4. Mudah diadakan pembinaan dan penyuluhan.
5. Tidak terdapat persaingan antara usaha koperasi serta dapat bersatu menghadapi usaha-usaha dari luar.
Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam bidang konsumsi.
Koperasi ini berfungsi :
1. Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari yang memperpendek jarak antara produsen dan konsumen.
2. Harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah.
3. Biaya penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan.
Untuk melaksanakan tugas itu, maka mungkin hanya koperasi-koperasi primer yang memiliki pusat / gabungan / induk yang mampu menyalurkan barang-barang kepada konsumen dengan harga lebih murah karena pusat / gabungan / induk dapat membeli langsung dari produsen atau menginpor sendiri dan lalu menyalurkan ke koperasi-koperasi primer.
Koperasi pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Usaha dapat dilakukan oleh koperasi pertanian, antara lain :
1. Mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian.
2. Mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi, misalnya pengolahan karet, penggilingan padi dan sebagainya.
3. Memberi kredit bagi yang memerlukan untuk keperluan produk pertanian, supaya terhindar dari sistem ijon.
4. Mengusahakan pasar penjualan hasil-hasil pertanian.
5. Mendidik petani berorganisasi secara koperatif untuk mengatasi kesulitan.
Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buru peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan peternakan. Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak.
Lapangan usaha peternakan dapat meliputi, antara lain :
1. Mengusahakan pembelian bahan-bahan/ alat-alat peternakan.
2. Mengolah hasil peternakan menjadi barang bernilai lebih tinggi, misalnya menyamak kulit, mengasinkan telut.
3. Penjualan hasil-hasil peternakan.
4. Menyediakan kredit bagi para aggota.
5. Memperbaiki teknik beternak, menyediakan obat-obatan, alat-alat peternakan, bibit ternak dan sebagainya.
6. Menyelenggarakan pendidikan / penerangan tentang peternakan tetap guna.
Koperasi Perikanan
Koperasi perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh / nelayan yang kepentingan serta matapencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan.
Jenis koperasi perikanan terdiri dari :
1. Koperasi perikanan darat.
2. Koperasi perikanan laut / nelayan.
Lapangan usaha koperasi perikanan antara lain :
1. Mengusahakan pembelian alat-alat perikanan.
2. Mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan.
3. Mengusahakan pembuatan sendiri bahan-bahan / alat-alat.
4. Mengusahakan penjualan hasil dengan organisasi pelelangan ikan yang baik.
5. Mengusahakan pengolahan dan pengawetan ikan.
6. Menyediakan kredit.
Koperasi Kerajinan / Industri
Koperasi kerajinan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan / industri yang bersangkutan.
Jenis koperasi kerajinan dapat dibedakan dari barang yang dihasilkan :
1. Koperasi batik.
2. Koperasi keramik.
3. Koperasi kerajinan perak.
4. Dan sebagainya.
Lapangan usaha koperasi kerajinan dapat dibagi menurut tingkatannya, yaitu sebagai berikut :
1. Kerajinan sambilan, umumnya dilakukan dirumah-rumah setelah pekerjaan pertanian selesai. Waktu luang digunakan dengan menganyam tikar, membuat perabot dapur, mengukir dan sebagainya.
2. Kerajinan sebagai pekerjaan pokok dengan alat-alat mesin sederhana.
3. Kerajinan besar / industri yang sudah memakai mesin-mesin modern.
Lapangan usaha koperasi kerajinan antara lain:
1. Mengatur pembelian bahan-bahan yang diperlukan / menyelenggarakan sendiri.
2. Mengadakan pembelian alat-alat produksi secara bersama.
3. Mengorganisir penjualan hasil-hasil kerajinan anggota.
4. Menyediakan kredit untuk anggota.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) adalah koperasi yang anggota-anggotanya setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Tujuan dari koperasi kredit adalah sebagai berikut :
1. Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat dan bunga yang ringan.
2. Mendidik para anggota supaya giat menyimpan secra teratur sehingga membentuk modal sendiri.
3. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatannya.
4. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
Untuk menambah modal koperasi, maka sebagian keuntungan tidak dibagikan kepada anggota, tetapi dicadangkan. Bila modal koperasi besar, kemungkinan pemberian kredit kepada anggota dapat diperluas. Untuk mencapai tujuan pemberian kredit, perlu adanya pengawasan terhadap penggunaan kredit yang telah diberikan, sehingga penyelewengan dapat dihindarkan.
Koperasi Asuransi
Usaha untuk menumbuhkan asransi secara koperatif telah diberikan gagasan dan dianjurkan oleh Menteri Nakertranskop tahun 1975. Tujuan asurnsi untuk memperkecil resiko serta melalui usaha koperasi dapat mengumpulkan dana yang cukup besar.
Pengertian asuransi adalah suatu persetujuan antara pihak yang erjanji mnjamin terhadap pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi ganti kerugian akan diterima oleh yang menjamin terhadap akibat terjadi peristiwa yang belum tentu.
Asuransi koperasi Indonesia dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan anggota. Salah satu contoh koperasi asuransi adalah Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) yang pada akhir tahun 1995 telah mempunyai 2.567.798 pemegang polis, menduduki peringkat empat dalam deretan asuransi-asuransi jiwa di Indonesi adalah hal jumlah penjualan polis.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa didahului dengan berdirinya BUUD / KUD yang mendasarkan pada inpres No. 4 Tahun 1973. Sesungguhnya, mendahului berdirinya BUUD / KUD, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 11 Februari 1971 telah mengeluarkan SK No. 32 / 1971 bagi pendirian suatu BUUD percobaan, cita-cita mana didukung oleh BRI dan peneliti dari UGM.
Tujuan dari pembentukan KUD ini adalah sebagai berikut :
1. Menjamin terlaksananya produksi program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan secara efektif dan efisien.
2. Memberikan kepastian bagi petani produsen khususnya, serta masyarakat desa pada umumnya, bahwa mereka tidak hanya mempunyai tanggung jawab untuk ikut serta meningkatkan produksi sendiri, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraannya.
C. UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
UU ini disahkan pada tanggal 18 Desember 1967. Meskipun dipersiapkan dalam waktu relatif pendek (kurang dari satu tahun), tetapi merupakan suatu sukses besar karena dalam waktu yang relatif pendek tim yang dibentuk dapat menghilangkan pengaruh-pengaruh yang dapat menjerumuskan gerakan koperasi ke salah saru aliran. Di samping itu, penyusunan UU No. 12 Tahun 1967 ini dilandasi oleh pemikiran dan kaidah ekonomi.
UU No. 12 / 1967 telah meletakkan dasar pola pemikiran ekonomi bagi gerakan koperasi dan memberikan peluang yang luas bagi usaha koperasi. Namun sayang, selama 25 tahun (sampai dengan 1992) digunakan sebagai landasan kegiatan berkoperasi, tetapi belum juga didukung oleh suatu peraturan pelaksanaan yang diharapkan dapat membantu memberi petunjuk bagi pelaksanaan UU itu.
Komentar
Posting Komentar