POLA MANAJEMEN KOPERASI


BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A.    PENGERTIAN MANAJEMEN
Dalam hal manajemen menunjukan kepada proses, maka James A.F. Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengendalian sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini, manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
1.      Perencanaan
Dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, perencanaan merupakan otot dan urat, yaitu bagian dari pengelolaan yang menimbulkan gerakan ke arah yang diinginkan. Perencanaan dapat didefinisikan sebagai pemikiran yang mengarah ke masa depan yang menyangkut rangkaian tindakan berdasarkan pemahaman penuh terhadap semua faktor yang terlibat dan yang diarahkan kepada sasaran khusus.
Ada enam langkah dalam proses perencanaan, yaitu :
1.      Mengumpulkan fakta dan informasi yang berkaitan dengan situasi.
2.      Menganalisis situasi dan masalah yang terlibat.
3.      Memperkirakan (forecasting) perkembangan pada masa yang akan datang.
4.      Menetapkan tujuan dan hasil, sebagai patokan untuk sasaran yang akan dicapai.
5.      Mengembangkan alternatif sebagai arah tindakan dan memilih alternatif yang paling sesuai.
6.      Megevaluasi kemajuan dan mencocokkan kembali pandangan seseorang serentak dengan berlangsungnya perencanaan.
2.      Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan langkah atau usaha untuk :
1.      Menentukan struktur,
2.      Menentukan pekerjaan yang harus dilaksanakan,
3.      Memilih, menempatkan dan melatih karyawan,
4.      Merumuskan garis kegiatan,
5.      Membentuk sejumlah hubungan di dalam organisasi dan kemudian menunjuk stafnya.
Jika, manajemen dianggap sebagai tubuh pengetahuan, maka pengorganisasian merupakan rangka atau kerangka kerja tempat manajemen dibangun. Perlu diketahui pengorganisasian adalah proses manajerial yang berkelanjutan. Ketika teknologi berubah, organisasi dapat berubah, demikian pula dengan lingkungan organisasi, sehingga manajer harus menyesuaikan strategi yang telah disusun, agar tujan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Demikian pula halnya dengan struktur organisasinya, disesuaikan dengan perubahan lingkungan yang terjadi sehingga tujuan dari organisasi dapat tercapai.
Sebagai contoh, ketika pemerintah mengeluarkan UU koperasi baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yang isinya antara lain menghapus Badan Pemeriksa dalam perangkat organisasi koperasi dan menggantinya dengan pengawas, maka koperasi terpaksa mendesain kembali struktur organisasinya, yang diikuti dengan perubahan dalam AD dan ART-nya.
3.      Pengarahan
Bila manajemen adalah sebuah tubuh dan organisasi sebagai rangka, maka jantung/inti dari manajemen mestinya adalah pengarahan terhadap karyawan. Pengarahan ditujukan untuk :
1.      Menentukan kewajiban dan tanggung jawab,
2.      Menetapkan hasil yang harus dicapai,
3.      Mendelegasikan wewenang yang diperlukan,
4.      Menciptakan hasrat untuk berhasil,
5.      Mengawasi agar pekerjaan benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jadi, pengarahan meliputi usaha untuk memipin, mengawasi, memotivasi, mendelegasikan dan menilai mereka yang anda manajemeni. Maka, manajer berkewajiban mengarahkan dan mengawasi agar usaha dari setiap individu difokuskan untuk mencapai sasaran bersama organisasi. Pengarahan merupakan jantung dari proses manajemen dan harus didasarkanpada rencana organisasi yang baik, yang menentukan tanggung jawab, wewenang, dan evaluasi.
Fungsi pengarahan dapat juga diartikan secara lebih luas yaitu sebagai tugas untuk membuat organisasi tetap hidup, untuk menciptakan kondisi yang menumbuhkan minat kerja, kekuatan untuk bertindak, pemikiran yang imajinatif dan kelompok kerja yang berkelanjutan. Tujuan ini dapat dicapai dengan mutu kepemimpinan yang ditunjukkan oleh manajer.
4.      Pengkoordinasian
Koordinasi merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan menyatukan tindakan-tindakan sekelompok manusia. Koordinasi merupakan otak dalam batang tubuh dari keahlian manajemen. Jika, manajer menemukan kesulitan yang berkelanjutan dalam koordinasi, dia harus mencurigai kelemahan program perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan.
Pendek kata, koordinasi merupakan bidang keahlian manajemen dimana satu ons pencegahan sama nilainya dengan satu kilogram pengobatan. Makin sedikit koordinasi yang harus dilakukan makin baik. Perintah yang baik dan lazim dari bidang keahlian manajemen lainnya akan membuat koordinasi tidak begitu dibutuhkan. Tetapi, pada organisasi yang dikelola dengan baik sekalipun, ada bidang yang memerlukan koordinasi. Pengkoordinasian berlangsung serentak dengan :
a.       Penafsiran program, kebijakan, prosedur dan praktek.
b.      Pengupayaan pertumbuhan dan perkembangan karyawan.
c.       Pembinaan hubungan dengan para karyawan dan sikap yang tetap mengarah ke masa depan.
d.      Pengupayaan iklim untuk berhasil.
e.      Pengadaan arus informasi yang ebbas, dimana komunikasi tidak saja ke bawah (dari pimpinan kepada bawahan), tetapi juga ke atas (dari bawahan kepada pimpinan) dan ke samping (pada tingkat yang sama) secara efektif.

5.      Pengendalian
Pengendalian mengurikan sistem informasi yang memonitor rencana dan proses untuk meyakinkan bahwa hal itu (aktivitas) selaras dengan tujuan yng telah ditetapkan sebelumnya, dan memberi peringatan bila perlu sehingga tindakan pemulihan dapat dilakukan. Di dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, pengendalian merupakan sistem saraf yang melaporkan fungsi dari bagian-bagian tubuh kepada keseluruhan sistem.

Bila semua orang sempurna dan pekerjaannya tanpa kesalaha, tidak perlu “pengendalian”. Semuanya akan terjadi sesuai dengan rencana. Tetapi, semua orang pernah/selalu membuat kesalahan, mereka juga lupa mereka salah dalam bertindak, mereka kehilangan kesabaran.
Pengendalian merupakan pelengkap dari empat fungsi manajemen lainnya. Pengendalian meluruskan keputusan yang salah, hal-hal yang tidak diharapkan dan dampak dari persahaan. Pengendalian yang tepat memberikan fomasi yang diperlukan dan waktu untuk memperbaiki rencana organisasi yang telah salah arah. Cara-cara untuk mengoreksi kekurangan juga harus disajikan. Manajer bisa menjadi sadar akan titik-titik lemah dalam pengorganisasian, pengarahan dan pengkoordinasian usaha-usaha bisnis melalui penggunaan pengendalian secara tepat dan terarah.
Pengendalian memerlukan informasi dan pengetahuan yang cukup, bukan yang sudah basi dan tidak bertahan dengan tujuan organisasi. Banyak waktu yang berharga dapat terbuang atau sia-sia untuk program pengendalian kalau tidak dibuat pengecekan terhadap nilai yang sesungguhnya secara periodik.
Demikianlah pembahasan tentang pengertian manajemen sebagai proses. Selanjutnya tentang definisi dari manajemen, seperti halnya dalam bidang-bidang studi lainnya yang menyangkut manusia, manajemen itu sulit didefinisikan dan pada kenyataannya tidak ada definisi manajemen telah diterima secara universal. Mary Parker Follet memberikan batasan manajemen sebagai seni untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang-orang (the art getting thing through people). Definisi ini, memang sesuai dengan kenyataan yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Para manajer itu tidak melakukan sendiri tugas-tugas yang harus diselesaikan, tetapi dengan cara mengatur orang-orang lain melakukannya.
Selanjutnya, kita memberi batasan manajemen dengan memperhatikan tiga hal, yaitu :
1.      Apa yang menjadi tujuan dari koperasi,
2.      Asas-asas koperasi,
3.      Asas manajemen usaha, karena koperasi adalah organisasi ekonomi.
Atas dasar faktor-faktor diatas, maka manajemen koperasi dapat didefinisikan sebagai cara memanfaatkan segala sumber daya koperasi sebagai organisasi ekonomi secara efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan asas-asas koperasi.

Manajemen koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang tidakditemukan pada badan usaha lain, yang semuanya ini bersumber pada sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada badan usaha lain tersebut diantaranya :
A.      Tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi mengutamakan pemberian pelayanan yang baik kepada para anggota,
B.   Konsentrasi pengendalian koperasi tetap berada ditangan para anggota sebagai perwujudan dari sifat demokrasi dari koperasi.

B.    PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Sebagaimana diketahui menurut UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No. 12/1967 maupun UURI 25/1992, pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini, bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi.
Berbeda dengan keadaan di Indonesia, pada koperasi-koperasi di AS tidak terdapat badan pemeriksa atau pengawas dalam perangkat organisasinya. Hal ini disebabkan karena financial audit dan management audit dilakukan oleh eksternal auditor, sedangkan pengendalian atau pengawasan sudah termasuk dalam salah satu fungsi dan pengurus.
Perangkat organisasi koperasi di AS terdiri dari rapat anggota (general meeting), pengurus (board of directors) dan staff managerial atau yang disebut sebagai management staff atau sebagai the hired management staff. Prof. Howard S. Whitney dari University of Winconsin, Center for Cooperatives, menggambarkan manajemen koperasi sebagai “force legs tool” atau sebagai kursi berkaki tiga, dimana general meeting, board of directors dan manager merupakan kaki-kakinya. Tetapi, karena rapat anggota itu hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu saja, maka manajemen koperasi yang nyata sesungguhnya hanya terdiri dari board of directors dan manager saja.

C.     RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi.
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal ini dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Sedangkan hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam AD dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi-koperasi secara berimbang, artinya penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap koperasi dan besar kecilnya jasa usaha anggota koperasi terhadap koperasi sekundernya. Ketidakhadiran anggota koperasi di dalam rapat anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
menurut UURI No. 25/1992 pasal 23, rapat anggota menetapkan :
1.      Anggaran dasar,
2.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,
3.      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
4.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan,
5.      Pengesahan pertanggunjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
6.      Pembagian sisa hasil usaha,
7.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggunjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun, sehingga sering disebut rapat anggota tahunan (RAT). Apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera demi kepentingan bersama dalam koperasi, maka dapat dilakukan rapat anggota luar biasa (RALB). Alasan utama dilakukannya permintaan RALB adalah apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kerugian terhadap koperasi. Jika, permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan AD, maka pengurus harus memenuhinya. RALB atas keputusan pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan koperasi.
Anggota koperasi yang belum memenuhi syarat keanggotaan (misalnya, belum melunasi simpanan pokok) boleh hadir dalam rapat anggota, tetapi hanya sebagai pendengar saja. Tidak diperkenankan ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan rapat anggota.

Penyelenggaraan rapat anggota menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dengan memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak. Setelah kuorum terpenuhi, pengurus atau salah satu anggota yang ditunjuk bertindak sebagai pemimpin rapat anggota tersebut. Ketentuan untuk mencapai kuorum agar rapat anggota tersebut sah, biasanya adalah separuh ditambah satu dari jumlah anggota keseluruhan. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota ini mengikat keseluruh anggota koperasi, baik yang hadir maupun yang tidak hadir.
Kegiatan dalam rapat anggota harus dicatat oleh sekretaris dan dibuatkan suatu notulen rapat. Notulen rapat ini umumnya memuat :
1.      Daftar hadir,
2.      Tanggal dan tempat rapat diadakan,
3.      Acara rapat,
4.      Inti pembicaraan rapat,
5.      Keputusan dan/atau kesimpulan yang diambil oleh rapat anggota.
Notulen rapat tersebut ditanda tangani oleh ketua pengurus atau pinjaman sidang dan sekretaris. Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan RALB diatur dalam AD koperasi yang bersangkutan.
D.    PENGURUS
Pengrus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5 tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi ditetapkan dengan AD koperasi. Untuk mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Mempunyai sifat jujur dan trampil bekerja,
2.      Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi,
3.      Mampu bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak,
4.      Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya,
5.      Tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan piahk luar,
6.      Mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi,
7.      Mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi,
8.      Menyediakan waktu untuk menghadiri rapat anggota.

Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No. 25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus sebagai berikut :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya.
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3.      Menyelenggarakan rapat anggota.
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Dalam penjelasan dari pasal 30 ayat 1 tersebut dikatakan bahwa dalam pengelola koperasi, pengurus selaku kuasa rapat anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Sedangkan dalam pasal 30 ayat 2 dijelaskan dengan rinci mengenai wewenang pengurus, yaitu :

1.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggara dasar.
3.      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
E.      PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaak kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap Pengawasan koperasi ini merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawasan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalamjabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas ke pengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya.
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai beriku.
1.      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan,ke arah keahlian dan keterampilan
2.      Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi.
3.      Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4.      Mencegah terjadinya penyelewengan
5.      Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh.
Mengenai tugas dan wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaandan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi,
2.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelola yang bersifat terbuka dan melindungi pihak yang berkepentingan, koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public. Demi terlaksananya audit sebagaimana mestinya, rapat anggota dapat menetapkan untuk itu. Yang dimaksud jasa audit adalah audit terhadap laporan keuangandan audit lainnya sesuai keperluan koperasi.
Isi laporan pengawas paling tidak harus memuat/ menyangkut hal-hal berikut ini :
1.      Perkembangan usaha selama satu tahun dan dibandingkan dengan kondisi tahun buku yang lalu. Dilengkapi dengan penjelasan tentang sebab kemajuan atau kemunduran dari koperasi.
2.      Perkembangan keuangan, simpanan anggota maupun pinjaman yang telah dilakukan.
3.      Perkembangan harta kekayaan perusahaan koperasi.
4.      Uraian tentang pelaksanaan keputusan rapat anggota beserta alasannya, jika ternyata ada keputusan yang belum dilaksanakan oleh pengurus.
5.      Perkembangan hubungan kerja antara pengurus, karyawan, dan manajer/ pengelola.
6.      Kesimpulan pemeriksa dan saran untuk kemajuan koperasi.
Apabila laporan yang dibuat pengawas kepada rapat anggota tidak diterima oleh pengurus koperasi, maka untuk menyelesaikannya pengurus tidak diperkenankan mempengaruhi opini anggota pengawas. Pengurus berhak dan wajib memberi keterangannya secara tersendiri kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan pengawas.
F.    MANAJER
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perana manajer dikaitkan dengan volume usaha, modalm kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Bagi koperasi yang sederhana penguruslah yang sekaligus bertindak sebagai manajer. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya.
Rencana pengangkatan pengelola/manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Sekali lagi ditegaskan bahwa dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Sedangkan pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh pengurus.
Manajer dapat diklasifikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama, terdapat 3 tingkatan manajemen, yaitu sebagai berikut :
1.      Manajemen Puncak
Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan yang besar, mereka disebut dengan CEO

2.      Manajemen Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada karyawan operasional.

3.      Manajemen Lini Pertama/Bawahan
Manjaer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain(bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.
Seorang manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.
1.      Harus cakap dan memiliki technical skill, dalam arti bahwa dia harus mampu memecahkan permasalahan sumber daya secara fisik.
2.      Memiliki executive skill, yaitu kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan SDM
3.      Harus kreatif, mampu menciptakan ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan, sehingga lebih efektif dan efisien
4.      Mempunyai organization skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan operasional.
5.      Mempunyai pandangan jarak jauh ke depan.
6.      Mempunyai jiwa kepemimpinan
7.      Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
8.      Mampu bekerja sama dengan orang lain
9.      Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan.
Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.      Memimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
2.      Mengangkat /memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa atau persetujuan pengurus
3.      Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
4.      Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan jika perlu dapat memberikan saran perbaikan/peningkatan usaha yang dilakukan.
5.      Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi

hubungan kerja, pengurus,pengawas dan manajer
Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan kumulatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dan manajer sifatnya koordinatif, sehingga pengawas tidak boleh langsung memeriksa tugas manajer dan karyawan bawahannya, Kecuali dengan persetujuan pengurus. Hal ini agar tidak terdapat dua badan yang mengurus dan memimpin organisasi, serta untuk memperjelas pemahaman antara pelaksana dan pengawasan.

G.    PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
1.      Menurut Drahein, koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
a.      Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
2.      Interpretasi dari koperasi sebagai sistem
Kompleksitas dari pesuahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
3.      Cooperative Combine
a.      Sistem siso teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
b.      Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contohnya yaitu koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
c.       The Business Function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan. Disebut sebagai sistem komunikasi antar anggota.
d.      Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

4.      Sistem Informasi Manajemen Anggota
§  Manajemen memberikan infornasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
§  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
§  Sifat-sifat dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
§  Intensitas kerja sama, semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerja sama atau tugas manajemen.
§  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
§  Formalisasi kerja sama, fleksibilitas kerja sama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
§  Stabilitas kerja sama.
§  Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.







Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer