Subjek Hukum dan Objek Hukum

HAK LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT)
PENDAHULUAN

Di dalam hukum terdapat tiga hal penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ketiga hal tersebut ialah: Subyek hukum, obyek hukum dan peristiwa hukum. Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat peristiwa-peristiwa hukum  antara subjek, objek dan peristiwa hukum itu terdapat hubungan hukum .  Unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan objek hukum  dapat mengetahui hubungan antara peristiwa dan perbuatan hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan mengetahui haknya dalam hukum sehingga  terjadi hubungan hukum yang baik antara objek hukum dan subjek hukum itu sendiri.

            Subyek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu seperti “orang, dan Badan Hukum”. Dan obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh obyek hukum.
1.      KASUS
Satu lagi kasus yang sempat membuat heboh netizen Indonesia di akhir bulan januari lalu. Hal ini dilatarbelakangi dengan ditemukannya sebuah akun berbau LGBT di sosial media twitter dengan username@gaykids_botplg . Yang lebih mengejutkan, postingan gambar tidak senonoh yang dipublikasikan di akun ini dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.
Kemunculan akun ini terang saja membuat geram netizen Indonesia. Secara beramai-ramai pengguna internet di Indonesia melayangkan kecamannya yang menuntut agar akun ini segera dihapuskan. Hasilnya, tak sampai 24 jam kemudian akun ini telah diblokir oleh pihak Twitter akibat banyaknya pengaduan.

2.      Teori dan Isi
Subyek hukum yang bisa diambil dari kasus diatas adalah “Kaum LGBT” dan obyek hukum yang bisa diambil adalah “Hak yang menitik beratkan keberadaan LGBT pada suatu Negara”
Masyarakat LGBT adalah masyarakat yang sama pada umunya pada suatu Negara, yang  juga memiliki Hak Asasi Manusia (HAM), dan di Indonesia LGBT belum digolongkan dalam kategori tindakan kriminal, sehingga belum ada undang – undang yang kuat untuk LGBT ini. Karena Indonesia memiliki adat dan budaya yang sangat kental ditambah dengan masyarakatnya yang mayoritas muslim yang sudah jelas dalam islam Homoseksual itu adalah tindakan yang salah maka LGBT di Indonesia adalah suatu hal yang sangat mengganjal di masyarakat.
Perlawanan ditujukan kepada tindakan kampanye LGBT, bukan orangnya. Salah satu solusinya adalah menetapkan perundang-undangan dilarangnya kampanye LGBT di Indonesia.
Dengan berani memberi ketetapan hukum yang tegas, dengan fokus tindakan atas kampanye LGBT, saya katakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki akal sehat senantiasa. Sebab jika tidak, sama halnya pemerintah mengesahkan kegiatan zalim dan tidak masuk akal. Sementara zalim saya batasi pada pengertian tidak menempatkan sesuatu pada tempat yang seharusnya, homoseksual dan lesbian, misalnya Pencegahan Personal Keselarasan antara hati dan otak dalam mengambil sebuah tindakan adalah hal yang mutlak. Paling tidak, dengan begitu, manusia akan memiliki tingkat akurasi tinggi dalam mengambil keputusan.

3.      Analisis
LGBT juga manusia yang memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya, jadi jangan ada yang namanya diskriminasi social di zaman yang sudah modern ini. Keserataan, keberagaman akan terlihat bagus jika bisa berjalan beriringan dalam membangun kesejahteraan dan kehidupan yang seutuhnya.  Entah itu masalah mencari atau melamar pekerjaan atau apapun yang bisa di dapat kaum LGBT seperti masyarakat normal lainnya. LGBT adalah sebuah hasrat yanag dimiliki seseorang. Hasrat, mewakili hati, mengajukan proposal untuk mengesahkan bahwa lesbian atau gay itu baik. Kebaikan itu dilandasi oleh berbagai alasan yang seolah-olah benar kepada otak, misalnya, “ini adalah hak azasi manusia, wahai otak, dan juga saya tidak pernah meminta kepada Tuhan untuk meyukai sesama jenis, tetapi Tuhan yang memberi saya perasaandemikian.” Otak pun menolak, tetapi hasrat menerjang kaidah-kaidah dan tidak taat terhadap akal sehat yang dikandung otak. Padahal, otak memiliki dasar-dasar jelas yang diimpor dari dunia luar, seperti syariat agama dan norma sosial. Apa daya, otak tak sanggup berbuat banyak. Saya yakin, seorang pembohong, pada akhirnya akan stress dan gila karena otak mereka akan error disebabkan oleh ketidak cocokan tindakan dengan apa yang seharusnya dilakukan.
Jadi intinya yang harus diberantas itu bukan orang yang menjadi LGBT, tetapi kampanye LGBT itu yang harus diberantas, karena LGBT adalah pilihan seseorang bukan suatu keharusan yang harus disebar luaskan.

REFRENSI :
http://nnyundd.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-sumber-hukum-dan-obyek-hukum.html?m=1

Komentar

Postingan Populer