Subjek Hukum dan Objek Hukum
HAK LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT)
PENDAHULUAN
Di dalam hukum terdapat
tiga hal penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ketiga hal
tersebut ialah: Subyek hukum, obyek hukum dan peristiwa hukum. Indonesia adalah
Negara hukum yang memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat
peristiwa-peristiwa hukum antara subjek, objek dan peristiwa hukum itu
terdapat hubungan hukum . Unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum
dan objek hukum dapat mengetahui hubungan antara peristiwa dan perbuatan
hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan
mengetahui haknya dalam hukum sehingga terjadi hubungan hukum yang baik
antara objek hukum dan subjek hukum itu sendiri.
Subyek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah
mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu seperti
“orang, dan Badan Hukum”. Dan obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal
itu dapat dikuasai oleh obyek hukum.
1.
KASUS
Satu
lagi kasus yang sempat membuat heboh netizen Indonesia di akhir bulan januari
lalu. Hal ini dilatarbelakangi dengan ditemukannya sebuah akun berbau LGBT di
sosial media twitter dengan username@gaykids_botplg . Yang lebih mengejutkan,
postingan gambar tidak senonoh yang dipublikasikan di akun ini dilakukan oleh
anak-anak di bawah umur.
Kemunculan akun ini terang saja membuat geram netizen Indonesia.
Secara beramai-ramai pengguna internet di Indonesia melayangkan kecamannya yang
menuntut agar akun ini segera dihapuskan. Hasilnya, tak sampai 24 jam kemudian
akun ini telah diblokir oleh pihak Twitter akibat banyaknya pengaduan.
2.
Teori dan Isi
Subyek hukum yang bisa diambil dari kasus diatas adalah “Kaum LGBT”
dan obyek hukum yang bisa diambil adalah “Hak yang menitik beratkan keberadaan
LGBT pada suatu Negara”
Masyarakat LGBT adalah masyarakat yang sama pada umunya pada suatu
Negara, yang juga memiliki Hak Asasi
Manusia (HAM), dan di Indonesia LGBT belum digolongkan dalam kategori tindakan
kriminal, sehingga belum ada undang – undang yang kuat untuk LGBT ini. Karena
Indonesia memiliki adat dan budaya yang sangat kental ditambah dengan
masyarakatnya yang mayoritas muslim yang sudah jelas dalam islam Homoseksual
itu adalah tindakan yang salah maka LGBT di Indonesia adalah suatu hal yang
sangat mengganjal di masyarakat.
Perlawanan ditujukan kepada tindakan kampanye LGBT, bukan orangnya.
Salah satu solusinya adalah menetapkan perundang-undangan dilarangnya kampanye
LGBT di Indonesia.
Dengan berani memberi ketetapan hukum yang tegas, dengan fokus
tindakan atas kampanye LGBT, saya katakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki
akal sehat senantiasa. Sebab jika tidak, sama halnya pemerintah mengesahkan
kegiatan zalim dan tidak masuk akal. Sementara zalim
saya batasi pada pengertian tidak menempatkan sesuatu pada tempat yang
seharusnya, homoseksual dan lesbian, misalnya Pencegahan Personal Keselarasan antara hati dan otak dalam mengambil sebuah tindakan
adalah hal yang mutlak. Paling tidak, dengan begitu, manusia akan memiliki
tingkat akurasi tinggi dalam mengambil keputusan.
3.
Analisis
LGBT juga manusia yang memiliki hak yang sama dengan manusia
lainnya, jadi jangan ada yang namanya diskriminasi social di zaman yang sudah
modern ini. Keserataan, keberagaman akan terlihat bagus jika bisa berjalan
beriringan dalam membangun kesejahteraan dan kehidupan yang seutuhnya. Entah itu masalah mencari atau melamar
pekerjaan atau apapun yang bisa di dapat kaum LGBT seperti masyarakat normal
lainnya. LGBT adalah sebuah hasrat yanag dimiliki seseorang. Hasrat, mewakili hati, mengajukan proposal untuk mengesahkan bahwa
lesbian atau gay itu baik. Kebaikan itu dilandasi oleh berbagai alasan yang
seolah-olah benar kepada otak, misalnya, “ini adalah hak azasi manusia, wahai otak, dan
juga saya tidak pernah meminta kepada Tuhan untuk meyukai sesama jenis, tetapi
Tuhan yang memberi saya perasaandemikian.” Otak pun menolak, tetapi hasrat menerjang kaidah-kaidah dan tidak
taat terhadap akal sehat yang dikandung otak. Padahal, otak memiliki
dasar-dasar jelas yang diimpor dari dunia luar, seperti syariat agama dan norma
sosial. Apa daya, otak tak sanggup berbuat banyak. Saya yakin, seorang
pembohong, pada akhirnya akan stress dan gila karena otak mereka akan error disebabkan oleh ketidak cocokan tindakan dengan apa yang seharusnya
dilakukan.
Jadi intinya yang harus diberantas itu bukan orang yang menjadi
LGBT, tetapi kampanye LGBT itu yang harus diberantas, karena LGBT adalah
pilihan seseorang bukan suatu keharusan yang harus disebar luaskan.
REFRENSI
:
http://nnyundd.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-sumber-hukum-dan-obyek-hukum.html?m=1
Komentar
Posting Komentar